Polres Pasaman Barat razia penambangan emas tanpa izin
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat terus melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan melakukan razia dan patroli di kawasan terindikasi adanya tambang emas itu.
"Sudah banyak laporan masyarakat terkait tambang emas tanpa izin. Kami terus melakukan razia rutin dan pada Rabu (29/10) kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan sejumlah barang bukti bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat.
Dia mengatakan saat ini ketiga pelaku sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya penertiban tambang emas ilegal itu dilakukan di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat.
Dalam penertiban itu petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
"Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka. Kita menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi, dan pada saat sampai dilokasi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi awal dilokasi, para pelaku mengakui bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, berupa satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut Bbm, sembilan jerigen, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.
"Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihaknya akan terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Pasaman Barat.
"Mohon dukungan dari semua pihak agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal," tegasnya.
Di lokasi berbeda Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat juga melaksanakan sosialisasi larangan penambangan emas tanpa izin di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Kamis (30/10/2025).
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan wilayah tersebut
"Kegiatan ini kami lakukan secara rutin guna meminimalisir aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak dan mencemari lingkungan ekosistem. Kami tidak ingin kegiatan ilegal seperti ini terus berlanjut dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar," katanya.
"Di lokasi ini anggota kami langsung turun ke lokasi, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas dan tidak ada alat berat jenis excavator, namun hanya ada pondok tempat tinggal pelaku penambangan. Juga ditemukan beberapa lubang galian bekas aktivitas penambangan emas yang sudah ditinggalkan para pelaku," ujarnya
Sumber : antarasumbar.com

No comments