Header Ads

Header ADS

Predator Anak di Bukittinggi, 6 Anak Perempuan Usia 8-9 Tahun Jadi Korban Pencabulan


Polres Bukittinggi menangkap seorang predator anak, di Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.  Sedikitnya, 6 orang anak perempuan yang berusia 8 sampai 9 tahun telah dicabuli si predator.

Pengungkapan kasus pencabulan anak tersebut disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, dalam jumpa pers di Aula Mapolres, Senin (12/9/2022) siang.

Pada kesempatan itu, Kapolres Wahyuni didampingi Wakapolres Kompol Suyatno dan Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra. Si predator anak, pria berinisial AB, 52 tahun, warga Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, juga dihadirkan.

Menurut Kapolres Wahyuni, penyelidikan kasus cabul tersebut berawal dari laporan warga, yang merupakan ibu salah seorang korban, pada 30 Agustus 2022.  Laporan diterima Polres Bukittinggi dengan nomor Laporan Polisi LP/B/224/VIII/SPKT yang dilaporkan oleh ibu korban.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Rolindo menjelaskan, setelah menerima laporan korban, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan kepada ibunya tentang apa yang diperbuat pelaku kepada dirinya pada tanggal 29 Agustus 2022 di jalan setapak di Kelurahan Kayu Kubu, Kota Bukittinggi. Kemudian, setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa korban dari aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang, tetapi ada lima orang anak lagi. Sehingga total korban predator anak tersebut sebanyak enam orang anak. Para korban, kata Rolindo semuanya adalah anak perempuan yang rata–rata berumur 8 sampai 9 tahun.

Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban akan membelikan permen. Adapula korban yang dibujuk untuk memetik jambu biji. Perbuatan bejat pelaku terhadap enam anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama, melainkan pada hari dan tempat berbeda. Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2019. Kini pelaku si predator anak telah ditahan di Mapolres Bukitttinggi.

Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber : padangkita.com

No comments

Powered by Blogger.