DPRD minta gubernur pecat kepala sekolah larang siswa ujian karena tak bayar iuran
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi meminta gubernur memecat kepala
sekolah yang melarang siswa mereka mengikuti ujian karena belum melunasi
iuran komite. DPRD minta gubernur melalui Dinas Pendidikan
(Disdik) Provinsi Sumbar, menginstruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk
tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan
dalam konstitusi, adalah mencerdaskan anak bangsa.
Menurutnya kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubungkan. Dinas
Pendidikan harus mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali
murid yang belum mampu membayar uang komite. Apalagi dalam masa pandemi
COVID-19 ekonomi masyarakat belum stabil bahkan kebanyakan cenderung
terpuruk.
Menurut dia hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula.
Iuran komite tidak diwajibkan dan jangan sampai siswa juga ikut
memikirkan hal tersebut sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian
terganggu bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih
wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian.
Menurut
dia dengan hal ini perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala
daerah harus mengantisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan
siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan dirinya
meminta gubernur atau walikota bupati memberhentikan kepala sekolah itu,
kapan perlu copot kepala dinasnya. Tindakan tegas harus diambil
karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus
seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar.
Ia
mengatakan pemerintah daerah tengah berkonsentrasi membangun sektor
ekonomi, pariwisata ataupun hal lainnya, namun jangan sampai gagal
mencetak anak-anak cedas. Jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang
memadai, upaya upaya percuma.
Hal ini tidak cukup dengan Surat
Edaran (SE) saja namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal.
Surat edaran tidak akan efektif, jika hukuman yang akan diterima tidak
sampai ke telinga para kepada sekolah. Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya.
Sumber : antarasumbar.com
No comments