Header Ads

Header ADS

DPRD minta gubernur pecat kepala sekolah larang siswa ujian karena tak bayar iuran

 

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi meminta gubernur memecat kepala sekolah yang melarang siswa mereka mengikuti ujian karena belum melunasi iuran komite. DPRD minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, menginstruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi, adalah mencerdaskan anak bangsa.

Menurutnya kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubungkan. Dinas Pendidikan harus mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite. Apalagi dalam masa pandemi COVID-19 ekonomi masyarakat belum stabil bahkan kebanyakan cenderung terpuruk.

Menurut dia hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula. Iuran komite tidak diwajibkan dan jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian.

Menurut dia dengan hal ini perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala daerah harus mengantisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan dirinya meminta gubernur atau walikota bupati memberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya. Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar.

Ia mengatakan pemerintah daerah tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainnya, namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cedas. Jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang memadai, upaya upaya percuma.

Hal ini tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. Surat edaran tidak akan efektif, jika hukuman yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah. Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya. 

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.