Unand ajukan HKI 20 motif tenun asal Solok Sumbar binaan kampus
Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar) lakukan pengurusan 20 motif hak kekayaan intelektual (HKI) tenun asal Kabupaten Solok binaan kampus tersebut ke Kementerian Hukum pada 2025.
"Tahun lalu kita sudah mengajukan 18 motif dan tahun ini kembali kita ajukan sebanyak 20 motif ke Kementerian Hukum," kata akademisi sekaligus ekonom Unand Prof Ratni Prima Lita di Kota Padang.
Ia menyebutkan 18 motif yang sudah mendapatkan HKI yakni karya seni motif sirangkak kuriak, bungo sambuang, kaluak bapilin, rinai baserak, aka lundang, bungo tuduang, barabah rimbo, markisah badaun ameh, manjunjuang jamba dan motif makan bajamba.
Selanjutnya, motif bungo bakuang, padi maliyuak, bungo lado, bungo ros, daun hinju, kaluak bungo daun, bungo kupu-kupu dan terakhir karya seni motif kaluak paku babungo.
Saat ini, sambung Prof Lita, UMKM binaan Unand tersebut sudah berhasil menyusun kelengkapan 13 motif untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara sisanya masih berproses bersama para penenun di Kabupaten Solok.
Ia memastikan motif HKI yang diajukan tersebut tetap melekat kepada penenun sebagai inventor. Sementara, Unand khususnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) akan memiliki HKI yang diajukan tersebut.
"Inventornya tetap penenun tapi HKI milik Unand karena LPPM yang mendanai dan mendampingi," kata dia.
Meskipun demikian, Guru Besar dalam bidang ilmu manajemen pemasaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unand itu memastikan setiap komersialisasi yang dihasilkan dari produk tenun menjadi milik inventor.
"Jadi, pemasukannya murni masuk ke mereka (penenun) bukan ke Unand," ucap dia.
Tambahan informasi, Kementerian Hukum mencatat terdapat 1,74 juta permohonan pendaftaran kekayaan intelektual sepanjang satu dekade terakhir, yakni 2015-2024 dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 18,5 persen per tahun.
Adapun berbagai jenis kekayaan intelektual dimaksud, yakni permohonan hak cipta yang sebanyak 672.400, dengan dominasi 99,8 persen permintaan dari dalam negeri serta permohonan merek sebanyak 906.395, dengan dominasi 85,2 persen permintaan dari dalam negeri.
Selanjutnya, terdapat pula permohonan desain industri sebanyak 47.014, dengan dominasi 68,76 persen permintaan dari dalam negeri serta permohonan paten sebanyak 119.901, dengan dominasi 32,05 persen permintaan dari dalam negeri.
Sumber : antarasumbar.com
No comments