Header Ads

Header ADS

Truk ODOL Dilarang Melintasi Dharmasraya, Pemkab Pasang Portal Jalan

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya Provinsi Sumbar mulai memasang portal jalan di ruas strategis, salah satunya di Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan KotoKebijakan ini diterapkan untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melintas dan menyebabkan kerusakan jalan berulang.


Salah satu tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, mendukung langkah pemkab dan forkopimda tersebut. Menurutnya, pemasangan portal bukan langkah tiba-tiba. Prosesnya berawal dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas angkutan berat.
Aidil menyebut dampak dari lalu lintas kendaraan ODOL sangat mengganggu.


Dukungan juga datang secara kelembagaan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (18/7/2025) yang dihadiri Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stadona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung. Seluruh pihak sepakat bahwa penertiban ODOL penting demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.


Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai kesepakatan Forkopimda. Pemkab telah mengedepankan edukasi melalui Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang kepatuhan ukuran kendaraan sesuai kelas jalan sejak awal Juli 2025.


“Kami sudah berulang kali mengajak perusahaan menjaga infrastruktur yang mereka gunakan. Sebagian besar kooperatif, namun ada yang belum menunjukkan iktikad baik,” jelas Jasman, Jumat (25/7/2025).

Ia menegaskan, perusahaan diharapkan berkontribusi dalam pemeliharaan jalan agar tidak terus menimbulkan kerusakan. Infrastruktur kabupaten sebagian besar berkelas IIIC, tidak dirancang untuk menahan beban truk berat.

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.