Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Tak Berlaku untuk 2 Kategori Ini
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi kantor-kantor UPTD Samsat di seluruh Sumatera Barat,” kata Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Syefdinon, Kamis (26/6/2025).
Syefdinon menjelaskan, pemutihan ini mencakup pembebasan berbagai jenis kewajiban, di antaranya:
- Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya (tidak termasuk tahun berjalan)
- Bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-3
- Bebas pajak progresif
Program ini berlaku bagi kendaraan milik pribadi, badan usaha, serta instansi pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Barat.
“Pembebasan 100 persen diberikan atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, namun tidak berlaku untuk kendaraan baru atau kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi,” jelas Syefdinon.
Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kanal layanan Samsat seperti Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, Samsat Nagari, hingga aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Layanan juga tersedia di Ditlantas Polda Sumbar untuk pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Syefdinon mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena denda.
Sumber : padek.jawapos.com
No comments