Header Ads

Header ADS

Respon Direktur Politani Payakumbuh Tentang Kasus Magang Mahasiswa ke Jepang

 

Direktur Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Payakumbuh Ir. John Nefri, M.Si menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam menyikapi kasus dugaan TPPO mahasiswa magang ke Jepang yang diungkap Bareskrim Polri.

Menurut John Nefri, kasus tersebut terjadi pada tahun 2019/2020 lalu. Pada masa pandemi Covid 19. Secara institusi Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh prihatin atas kejadian yang sudah menimbulkan keresahan, kerugian serta pertanyaan dari berbagai pihak. Mereka berkomitmen melakukan hal-hal yang dapat mendukung perbaikan program dan kegiatan pada masa yang akan datang.

Lebih lanjut John Nefri menjelaskan bahwa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh memiliki program kegiatan magang mahasiswa yang disebut Pengalaman Kerja Praktik Mahasiswa (PKPM). Penentuan lokasi PKPM berdasarkan minat dari masing-masing mahasiswa, salah satu pilihannya adalah PKPM di Jepang. Proses seleksinya dimulai dari tingkat program studi dan dilanjutkan di tingkat institusi/ politeknik.

Informasi tentang lokasi dan pelaksanaan PKPM di Jepang, menurut John Nefri, sudah disampaikan secara terbuka dan jelas kepada mahasiswa yang berminat. Pelaksanaannya menyesuaikan dengan manajemen masing-masing perusahaan. Mekanisme pelaksanaan PKPM dimulai dari pembekalan PKPM, yakni pengenalan budaya Jepang, sistem/ etos kerja di perusahaan, dan pembuatan tugas Akhir, kursus bahasa Jepang, kegiatan supervisi.

Setelah selesai PKPM dilaksanakan kegiatan pembimbingan konsultasi dan ujian komprehensif  tugas akhir. Kegiatan PKPM ke Jepang ini sudah dihentikan pada tahun 2020 yang lalu sampai sekarang,” katanya.

John Nefri menjamin proses belajar dan mengajar serta aktivitas perkantoran tidak terganggu dan berjalan normal seperti biasa. Pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan serta mendukung pendidikan vokasi Indonesia.

“Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh mohon doa dan dukungan semua pihak terkait. Semoga permasalahan ini cepat selesai. Kepada seluruh civitas akademika Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh untuk tetap semangat menjalankan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi,” pungkasnya.

Bareskrim Ungkap Kasus

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua orang mantan direktur salah satu politeknik di Sumbar sebagai tersangka. Modusnya magang mahasiswa ke Jepang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus tersebut awalnya terungkap ketika korban ZA dan FY melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang. Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang. Namun korban dipekerjakan sebagai buruh.

Djuhandhani menambahkan bahwa, korban tertarik berkuliah di salah satu Politeknik yang berlokasi di Sumatera Barat (Sumbar) karena tersangka berinisial G sebagai Direktur Politeknik itu pada periode 2013-2018. G saat itu menjelaskan bahwa politeknik memiliki sejumlah keunggulan terkait dengan program magang ke Jepang dengan jurusan Tata Air Pertanian, Teknologi Pangan, Mesin Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura. Sekira tahun 2019 korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun.

Selanjutnya, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti seleksi program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik. Hasil kelulusannya ditentukan oleh pelaku berinisial EH, yang saat itu menjabat sebagai direktur politeknik tersebut pada periode 2018-2022.

Djuhandhani lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa politeknik itu tak memiliki izin untuk program pemagangan di luar negeri sebagaimana ketentuan di Permenaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008. Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pelaki juga dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
 
Sumber : padek.jawapos.com

No comments

Powered by Blogger.