Header Ads

Header ADS

Masjid Terapung Pesisir Selatan Viral di Medsos

 

Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah meviralkan keberadaan objek wisata Pantai Carocok Painan, begitu juga pihak yang menanggapi dari berbagai cara pandang. Semuanya itu masukan yang sangat berarti bagi Pemda Pessel. Hal ini, membuka pintu untuk masuk ke persoalan yang sebenarnya.

Mengenai keberadaan kawasan objek wisata Pantai Carocok, Sekda Pessel menyampaikan beberapa hal:
 
Pertama, sebagian besar daratan/tanahnya adalah milik adat (kaum) dan hak milik sendiri, hanya tanah hasil reklamasi pantai (penimbunan laut) yang milik Pemda. Batu Kereta, pasir Pulau Cingkuak milik adat/kaum (kecuali tanah dalam eks benteng Pulau Cingkuak milik negara). Tanah milik Pemda lainnya adalah jalan tembus dari jembatan Batang Salido ke Carocok, dan jalan ke puncak Bukit Langkisau.
 
Kedua, di atas reklamasi pantai/laut, telah dibangun beberapa fasilitas pendukung pariwisata (parkir, land mark pantai Carocok, tempat berdagang, dermaga pendaratan kapal wisata, jembatan di atas laut, pentas, Masjid  Samudera Illahi (masjid apung), pedestrian pantai (tempat berjalan kaki), lampu taman dan lampu high masht serta utilitas lainnya.
 
Ketiga, terhadap jasa yang disediakan ini, sesuai dengan regulasi yang ada, telah ditetapkan dengan Perda untuk tarif masuk kawasan wisata Pantai Carocok sebesar Rp. 5000,- per orang dan tarif angkutan kapal wisata dan alat sarpras bermain air milik pemda lainnya (sekarang kapal dan sarpras bermain air milik pemda tidak dioperasikan lagi).
 
Keempat, di atas tanah milik adat dan hak milik sendiri yang berada dalam kawasan ini, ada rumah penduduk dengan berbagai aktifitas, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai tempat penyedia jasa pendukung pariwisata.
 
Kelima, antara tanah milik Pemda dan tanah milik masyarakat belum ada pagar (pagar dimaksudkan untuk menghilangkan akses masuk wisatawan yang ilegal), serta pintu masuk yang representatif sebagai objek wisata.
 
Keenam, semua pengunjung yang masuk dengan karcis, sejak 15 tahun lalu telah diasuransikan, begitu juga dengan penumpang dan ABK kapal wisata.
 
Ketujuh, para pedagang dan penyedia jasa pariwisata, baik di dalam kawasan maupun di sekitar kawasan belum dipungut pajak, karena wisata harus mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat.
 
Kedelapan, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pemandu wisata, home stay, kuliner, kelompok perahu wisata, pedagang sudah ada dan dilakukan pelatihan guna peningkatan kapasitas (sering kali). Juga kepada kapal wisata kita berikan bantuan jaket pelampung bagi penumpang.
 
Kesembilan, kelembagaan dan manajemen pengelolaannya sampai saat ini masih melekat dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Satpol PP, Kebersihan (Dinas Perkimtan LH), parkir dengan Dinas Perhubungan, Posko Kesehatan dengan Dinas Kesehatan, BPBD serta bantuan tenaga dari Polri dan TNI.
 
Kesepuluh, Perda tentang BUMD yang akan mengelola objek wisata telah ada, tapi masih belum dilaksanakan, karena berbagai alasan dan pertimbangan teknis lapangan.
 
Selanjutnya, terhadap isu viralnya karcis ini, perlu disampaikan kembali bahwa  pemungutan karcis masuk objek wisata sebesar Rp5.000,- per orang adalah amanah dari Perda.
 
“Tempat pemungutannya dekat masjid memang benar, dan ini kami memang menyadari dari awal akan mudah diplintir. Akan tetapi, karena kondisi lapangan (yang mudah untuk mengarahkan pengunjung ke satu titik), karena banyaknya pintu masuk, serta target PAD dari sektor retribusi wisata Pantai Carocok yang telah ditetapkan, dan harus ditunaikan,” katanya.
 
Dikatakan, keluhan pengunjung yang lainnya memang banyak, baik di kawasan yang dikelola Pemda maupun yang dikelola pihak lainnya. Itu semua menjadi energi bagi Pemda untuk perbaikan ke depannya, tentu juga untuk semua pihak secara proporsional.
 
Kembali kepada viralnya karcis masuk “masjid” tersebut, semoga ini menjadi penasaran wisatawan lainnya untuk berkunjung. Dengan viral ini, mungkin saja banyak orang belum kenal, maka akan kenal dan penasaran untuk datang, membuktikan kebenaran isu tersebut. Karena untuk biaya promosi suatu produk adalah sangat besar dan Pemda belum mampu untuk membiayainya, maka dengan viralnya ini membantu Pemda mempromosikannya.
 

Sumber : hariansinggalang.com

No comments

Powered by Blogger.