Masjid Terapung Pesisir Selatan Viral di Medsos
Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah meviralkan keberadaan objek wisata Pantai Carocok Painan, begitu juga pihak yang menanggapi dari berbagai cara pandang. Semuanya itu masukan yang sangat berarti bagi Pemda Pessel. Hal ini, membuka pintu untuk masuk ke persoalan yang sebenarnya.
Mengenai keberadaan kawasan
objek wisata Pantai Carocok, Sekda Pessel menyampaikan beberapa hal:
Pertama, sebagian besar daratan/tanahnya adalah milik adat (kaum) dan
hak milik sendiri, hanya tanah hasil reklamasi pantai (penimbunan laut)
yang milik Pemda. Batu Kereta, pasir Pulau Cingkuak milik adat/kaum
(kecuali tanah dalam eks benteng Pulau Cingkuak milik negara). Tanah
milik Pemda lainnya adalah jalan tembus dari jembatan Batang Salido ke
Carocok, dan jalan ke puncak Bukit Langkisau.
Kedua,
di atas reklamasi pantai/laut, telah dibangun beberapa fasilitas
pendukung pariwisata (parkir, land mark pantai Carocok, tempat
berdagang, dermaga pendaratan kapal wisata, jembatan di atas laut,
pentas, Masjid Samudera Illahi (masjid apung), pedestrian pantai
(tempat berjalan kaki), lampu taman dan lampu high masht serta utilitas
lainnya.
Ketiga, terhadap jasa yang disediakan ini, sesuai dengan
regulasi yang ada, telah ditetapkan dengan Perda untuk tarif masuk
kawasan wisata Pantai Carocok sebesar Rp. 5000,- per orang dan tarif
angkutan kapal wisata dan alat sarpras bermain air milik pemda lainnya
(sekarang kapal dan sarpras bermain air milik pemda tidak dioperasikan
lagi).
Keempat, di atas tanah
milik adat dan hak milik sendiri yang berada dalam kawasan ini, ada
rumah penduduk dengan berbagai aktifitas, baik sebagai tempat tinggal
maupun sebagai tempat penyedia jasa pendukung pariwisata.
Kelima,
antara tanah milik Pemda dan tanah milik masyarakat belum ada pagar
(pagar dimaksudkan untuk menghilangkan akses masuk wisatawan yang
ilegal), serta pintu masuk yang representatif sebagai objek wisata.
Keenam,
semua pengunjung yang masuk dengan karcis, sejak 15 tahun lalu telah
diasuransikan, begitu juga dengan penumpang dan ABK kapal wisata.
Ketujuh, para pedagang dan penyedia jasa pariwisata, baik
di dalam kawasan maupun di sekitar kawasan belum dipungut pajak, karena
wisata harus mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat.
Kedelapan,
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pemandu wisata, home stay, kuliner,
kelompok perahu wisata, pedagang sudah ada dan dilakukan pelatihan guna
peningkatan kapasitas (sering kali). Juga kepada kapal wisata kita
berikan bantuan jaket pelampung bagi penumpang.
Kesembilan,
kelembagaan dan manajemen pengelolaannya sampai saat ini masih melekat
dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Satpol PP, Kebersihan
(Dinas Perkimtan LH), parkir dengan Dinas Perhubungan, Posko Kesehatan
dengan Dinas Kesehatan, BPBD serta bantuan tenaga dari Polri dan TNI.
Kesepuluh,
Perda tentang BUMD yang akan mengelola objek wisata telah ada, tapi
masih belum dilaksanakan, karena berbagai alasan dan pertimbangan teknis
lapangan.
Selanjutnya,
terhadap isu viralnya karcis ini, perlu disampaikan kembali bahwa
pemungutan karcis masuk objek wisata sebesar Rp5.000,- per orang adalah
amanah dari Perda.
“Tempat
pemungutannya dekat masjid memang benar, dan ini kami memang menyadari
dari awal akan mudah diplintir. Akan tetapi, karena kondisi lapangan
(yang mudah untuk mengarahkan pengunjung ke satu titik), karena
banyaknya pintu masuk, serta target PAD dari sektor retribusi wisata
Pantai Carocok yang telah ditetapkan, dan harus ditunaikan,” katanya.
Dikatakan,
keluhan pengunjung yang lainnya memang banyak, baik di kawasan yang
dikelola Pemda maupun yang dikelola pihak lainnya. Itu semua menjadi
energi bagi Pemda untuk perbaikan ke depannya, tentu juga untuk semua
pihak secara proporsional.
Kembali
kepada viralnya karcis masuk “masjid” tersebut, semoga ini menjadi
penasaran wisatawan lainnya untuk berkunjung. Dengan viral ini, mungkin
saja banyak orang belum kenal, maka akan kenal dan penasaran untuk
datang, membuktikan kebenaran isu tersebut. Karena
untuk biaya promosi suatu produk adalah sangat besar dan Pemda belum
mampu untuk membiayainya, maka dengan viralnya ini membantu Pemda
mempromosikannya.
Sumber : hariansinggalang.com
No comments