Header Ads

Header ADS

Dispirendag Sumbar Awasi Harga Minyak Goreng Curah dan Sistem Kuota


Dinas Perindustian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjawab mengenai kuota atau penjatahan minyak goreng yang dikeluhkan oleh para pedagang. 

Menurutnya penjatahan terhadap pedagang memang tidak ada regulasi yang mengikatnya. Namun pasokan akan terus dipantau perderannya dipasaran tradisional. Pada pelaksanaanya, persoalan penjatahan barangkali dalam regulasi tidak ada peraturannya. Tetapi pasokannya sendiri kan sudah ada di pasar-pasar tradisional?

Sementara itu, pemerintah juga telah mengupayakan dengan mengeluarkan kebijakan ke pihak distributor untuk mengalokasikan minyak sebanyak-banyaknya kepada ritel atau pedagang eceran. 

"Kita juga perlu dukungan dari produsen, karena ini juga telah menjadi ketetapan pemerintah. Namun sayang, ada kalanya orang membeli tidak sesuai dengan kebutuhan. Ini kan sebuah pelanggaran," tuturnya. 

Kemudian, pihaknya mengaku akan melihat langsung ke lapangan guna melakukan pengawasan terhadap distributor yang melakukan penjatahan terhadap minyak goreng. Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap distributor yang melakukan penjatahan terhadap minyak goreng ini. Termasuk harga eceran tertinggi terhadap minyak goreng curah yang biasanya berada di harga Rp14.000 - Rp 15.000 per liternya ini sudah berjalan atau belum. Ini patut diawasi secara bersama-sama. 

Supaya, tambahnya HET itu dapat terkendali dan tidak ada oknum yang menjual minyak goreng curah di harga yang seharusnya sudah ditetapkan.

Sumber : harianhaluan.com

No comments

Powered by Blogger.