Header Ads

Header ADS

Pemkot Padang Prioritaskan Mutu dan Pertahankan Kemurnian Beras Solok

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumbar terus memprioritaskan jaminan mutu dan kemurnian Beras Solok dengan cara didaftarkan ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI karena mempunyai karakteristik khusus dibanding beras yang ada.

Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ikhvan Marosa di Solok, Rabu mengatakan bulan lalu Kementerian Hukum dan HAM turun untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis-Bareh Solok (MPIG-BS).

"Pada kesempatan tersebut dihadirkan Zainul Daulay yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. Peserta dibekali dengan pengetahuan dan informasi tentang Perlindungan Indikasi Geografis (IG), Reputasi dan Karakteristik IG," ujar dia.

Ikhvan juga mengatakan Kota Solok dan Kabupaten Solok telah menerima sertifikat IG untuk komoditas Beras Anak Daro (Kota Solok) dan Cisokan (Kabupaten Solok). Beras Solok didaftarkan ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Menurut Kementerian Hukum dan HAM, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan," ucap dia.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Untuk pemegang hak IG Beras Solok adalah petani yang ada pada dua kecamatan di Kota Solok dan lima kecamatan di Kabupaten Solok yang tergabung dalam MPIG-BS.

Pendaftaran Beras Solok sebagai produk yang dipatenkan karena maraknya pencampuran Beras Solok dengan beras lain dengan kualitas di bawah namun dijual atas nama Beras Solok. Jika ini berlarut maka akan merusak nama Beras Solok yang sedari dulu terkenal di regional Sumatera Barat, Riau dan Jambi sebagai beras bercita rasa tinggi.

MPIG-BS akan mengawasi dan menjamin seluruh proses mulai dari benih sampai kepada penjualan Beras Solok tidak tercampur dengan beras lain. Selain itu, Beras Solok dipastikan secara umum memiliki indikator beras berkualitas tinggi, seperti butiran tidak mudah patah dan kadar air sesuai standar.

Bagi Pemerintah Kota Solok sendiri, pemurnian Beras Solok mempunyai nilai strategis karena Kota Solok menggunakan Beras Solok sebagai slogan dan ikon kota yaitu Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah.

Beberapa aksi telah dilakukan untuk memastikan Beras Solok terjamin kemurniannya di lapangan, termasuk dalam hal pemasaran beras khusus asal Solok ini.

Bahkan Pemerintah Kota Solok telah berupaya dengan adanya IG yang ada, selain melindungi kemurnian Beras Solok, juga mendapat manfaat lebih, khususnya dalam hal nilai jual.

“Selama MPIG berjalan, telah banyak dukungan dari Dinas Pertanian Kota Solok, seperti memfasilitasi pelatihan pengurus MPIG, memfasilitasi pertemuan MPIG, bantuan Benih Padi bersertifikat Anak Daro di Kelurahan Simpang Rumbio dan Aro IV Korong, menyediakan plastik packing beras serta mesin packing,” kata Ikhvan.

Selain itu, Kota Solok juga menjamin ketersediaan bibit padi varietas Anak Daro melalui program Desa Mandiri Benih (DMB) yang dirintis Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada Tahun 2015 pada tiga DMB yaitu DMB Mutiara Tani, DMB Sembiko dan DMB Rumbio Saiyo.

Ikhvan juga mengatakan untuk pemasaran, penjajakan dilakukan dengan beberapa pihak, diantaranya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Minggu lalu, Kepala Dinas Pertanian Kota Solok bertemu dengan pengusaha di Jakarta asal Solok bertempat di Graha 701 Jakarta Pusat, Joinerri Kahar yang juga ayah dari Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldi untuk penjajakan promosi IG Beras Solok," ucap dia.

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.