Header Ads

Header ADS

Polda Sumbar Tak Temukan Indikasi Korupsi Dalam Kasus Surat Gubernur Untuk Minta Sumbangan

 

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus surat Gubernur Sumbar untuk minta sumbangan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini dilaporkan oleh organisasi masyarakat bernama Projo Sumbar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penyelidikan kasus ini dihentikan setelah digelar pada Kamis (28/10/2021) pekan lalu di Mapolda Sumbar.

Dalam gelar kasus itu disampaikan, selama proses penyelidikan penyidik tidak menemukan cukup bukti terkait dugaan pidana korupsi. Oleh karena itu, kata dia, SP2Lid (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan) dikeluarkan.

Satake menyebutkan, selama penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan dari 11 orang saksi termasuk pelapor, yaitu Ketua DPD Projo Sumbar Husni Nahar. Penyelidik juga mengundang seorang ahli pidana.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Husni Nahar mengatasnamakan Projo Sumbar, pada Jumat (8/10/2021) lalu. Laporan diterima oleh Polda Sumbar dalam bentuk laporan pengaduan.

Husni mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan korupsi dalam kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumbar yang dipergunakan untuk meminta  sumbangan oleh pihak ketiga. Sebelumnya, kasus ini sempat diselidiki oleh Polresta Padang. Namun ketika itu Polresta fokus pada dugaan penipuan. Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dokumen surat tersebut, Polresta Padang menghentikan penyelidikan.

Sebab, surat Gubernur yang digunakan pihak ketiga untuk meminta sumbangan ke sejumlah perguruan tinggi dan perusahaan, rupanya memang asli. Sumbangan yang telah dikumpulkan untuk menerbitkan buku tentang profil Sumbar, akhirnya dikembalikan.

Hanya, polemik soal surat Gubernur untuk minta sumbangan ini belum benar-benar selesai. Soalnya, DPRD Sumbar masih akan mengagendakan rapat paripurna tentang hak angket untuk membongkar lebih jauh kasus tersebut.

 Sumber : padangkita.com

 

 

No comments

Powered by Blogger.