Header Ads

Header ADS

Polres Solok Kota tangkap PNS Samsat terkait dugaan penggelapan pajak

 

Kepolisian Resor Solok Kota menangkap seorang pegawai negeri sipil di Samsat Kota Solok, Sumatera Barat, yang diduga menggelapkan dana pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk membayar utang pribadi.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran di Solok, Selasa, mengatakan tersangka berinisial HG (48) ditangkap setelah diduga menggelapkan dana pembayaran pajak kendaraan milik korban.

"Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban," katanya.

Daslucky menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial ZBO pada 25 Juni 2026. Korban sebelumnya meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak dan balik nama dua unit kendaraan karena tersangka bekerja di Samsat.

Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp7,7 juta pada Agustus 2025. Rinciannya, Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry bernomor polisi BA 8146 MP serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA.

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara. Tersangka juga tidak mengurus dokumen kendaraan milik korban, melainkan menggunakan uang itu untuk membayar utang pribadinya.

Untuk mengelabui korban, HG berdalih proses pengurusan berkas masih tertahan di Padang. Padahal, selama sekitar delapan bulan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya disimpan di laci meja kerjanya.

Pada April 2026, tersangka mengembalikan berkas kepada korban setelah ditagih tanpa disertai bukti pembayaran pajak maupun proses balik nama.

Saat ini, HG telah diamankan di Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.