Header Ads

Header ADS

Polda Sumbar amankan eskavator di Solsel terkait tambang ilegal

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan satu unit eskavator merek Zoomlion PC 60 dari hasil penindakan serta penertiban dugaan tambang ilegal di wilayah Solok Selatan, provinsi setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Padang, Rabu menerangkan pengamanan alat berat itu dilakukan oleh personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

"Barang bukti ditemukan secara langsung oleh petugas ketika menyisir lokasi yang diduga jadi tempat tambang ilegal," katanya didampingi Kasubdit IV Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.

Ia mengatakan kegiatan tersebut adalah bukti bahwa Polda Sumbar terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumbar.

Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan bahwa alat berat itu terjaring dalam operasi pada Senin 27 Juli 2026.

Alat berat tersebut tepatnya ditemukan oleh petugas di Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling, Sangir Batang Hari, Solsel, Sumbar.

Selain mengamankan alat berat, pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku dari lokasi sebagai yang berstatus sebagai operator.

Kedua pelaku itu adalah laki-laki berinisial J (35 tahun) asal Kamang Baru, Sijunjung, Sumbar, dan dan N (27) asal Tebo, Jambi.

Ia mengatakan pihaknya juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terkait kasus, salah satunya untuk menelusuri yang menjadi pemilik atau pengendali aktivitas.

Okta menceritakan pengungkapan itu berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Pulau Panjang, Sangir Batang, Solsel.

Kemudian Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar berdasarkan perintah dari Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombel Pol Andry Kurniawan melakukan penindakan ke lokasi.

"Penyelidikan kemudian kami lakukan di area yang disebutkan, dan ternyata ditemukan secara langsung adanya aktivitas yang sedang berjalan," jelasnya.

Ia memastikan kasus itu akan diproses secara hukum oleh Kepolisian, sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan itu berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Polda Sumbar berkomitmen untuk mengawasi segala aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumbar, karena menimbulkan kerugian terhadap lingkungan serta perekonomian daerah," katanya.

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.