Bupati Yulianto bersama Forkopimda Pasbar sidak ke pabrik sawit
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau turun langsung ke sejumlah pabrik kelapa sawit untuk mengingatkan perusahaan tidak menurunkan harga tanda buah segar (TBS) secara sepihak.
"Hari ini kita turun ke dua pabrik kelapa sawit yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS). Kita ingatkan agar perusahaan itu tidak menurunkan harga TBS secara sepihak," tegas Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat.
Dia mengingatkan pabrik kelapa sawit harus mengacu harga resmi yang ditetapkan tim Provinsi Sumatera Barat setiap satu minggu sekali dan harga parsial sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Bupati bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah turun langsung ke pabrik ini merupakan bentuk monitoring, evaluasi, dan pengawasan pemerintah terhadap penetapan harga TBS oleh pabrik kelapa sawit.
Beberapa waktu terakhir harga TBS di tingkat petani sempat turun dengan alasan adanya peralihan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Tentunya saya mengimbau kepada semua perusahaan untuk taat aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan harga TBS turun dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah," kata dia.
Dia menegaskan perusahaan kelapa sawit dilarang melakukan manipulasi harga, penurunan harga TBS secara sepihak yang tidak sesuai ketentuan, dan berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi baru.
Dia menjelaskan harga pembelian TBS harus mencerminkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya.
Pabrik kelapa sawit wajib berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan Tim penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Dia juga menyoroti kepatuhan perizinan perusahaan yang ada saat ini. Dia mengingatkan semua perusahaan harus menuntaskan perizinan seperti Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Pemerintah daerah akan mencatat perusahaan yang tidak patuh dan ini akan kami laporkan ke Kementerian atau pemerintah pusat," tegas dia.
Dia menyebutkan pihaknya akan mengawasi di lapangan dan tidak menginginkan ada alasan dari perusahaan atau pihak tertentu untuk menurunkan harga TBS.
"Ini kami lakukan demi masyarakat, khususnya petani sawit di Pasaman Barat. Hasil turun kelapangan ini akan menjadi bahan laporan dan evaluasi," ujar dia.
Terkait kebijakan nasional mengenai ekspor sawit, dia menyebutkan sawit sebagai komoditas andalan devisa negara.
"Sekarang taati saja aturan-aturan berdasarkan keputusan Bapak Presiden. Sekian tahun kita dirugikan triliunan akibat ekspor. Makanya diambil alih. Ini demi perbaikan. Presiden kita mengeluarkan kebijakan ini dan saya minta sekali lagi ini betul-betul ditaati. Sebagai Bupati, ketika ada yang melanggar maka akan saya laporkan ke pemerintah pusat," katanya.
Ia mengimbau petani sawit untuk terus memelihara kebunnya dengan baik dan tidak khawatir terhadap fluktuasi harga CPO, serta tidak menerima pembelian buah hasil curian.
"Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan terus mengawasi penetapan harga TBS di wilayah Kabupaten Pasaman Barat guna memastikan perlindungan terhadap petani dan keberlangsungan dunia usaha," kata dia.
Sumber : antarasumbar.com

No comments