Polda Sumbar Musnahkan 270 Kg Narkotika Hasil 35 Kasus, Sabu dan Ganja Terbesar
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga 8 Februari 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin di Lapangan Mapolda Sumbar, Selasa (10/2).
Wakapolda menjelaskan selama periode tersebut pihaknya mengungkap 35 kasus narkotika. Rinciannya, 15 kasus pada 1–25 Januari 2026 dan 20 kasus dalam rangka Operasi Antik Singgalang yang berlangsung 26 Januari hingga 8 Februari 2026. Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya Kota Padang, Pasaman, Agam, Pasaman Barat, Kota Pariaman, dan Padangpariaman.
Sementara, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara yang telah berkekuatan penetapan untuk dimusnahkan. Totalnya meliputi 8,01 kilogram sabu, 262,06 kilogram ganja, serta 57 butir ekstasi. Secara keseluruhan, berat narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 270 kilogram.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Bandara Internasional Minangkabau, Padangpariaman, pada 12 Januari 2026 pukul 17.22 WIB. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 48 paket sabu dengan berat 7,96 kilogram dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Kapolda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi menambahkan pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi kepolisian dengan petugas Aviation Security (Avsec) bandara. Sabu tersebut diketahui dibawa melalui jalur darat dari Aceh, dengan pengendali jaringan berada di luar negeri.
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus memecah sabu menjadi sekitar 30 paket kecil dengan berat masing-masing 200–300 gram. Paket disimpan dalam tiga koper yang dilapisi aluminium dan benda lain untuk mengelabui pemindai X-ray bagasi. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta, Bali, dan Lombok.
Menurut Wedy, penyidik juga mendalami indikasi Sumatera Barat dijadikan lokasi penampungan sementara narkotika sebelum didistribusikan ke wilayah Pulau Jawa.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui uji pembuktian laboratorium. Selanjutnya, pejabat utama Polda Sumbar melakukan pemusnahan sesuai prosedur.
Polda Sumbar menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika, termasuk menjelang bulan suci Ramadhan, dengan memperkuat penindakan dan pengawasan di wilayah Sumbar.
Sumber : antarasumbar.com

No comments