Header Ads

Header ADS

Truk ODOL Picu Kecelakaan di Sitinjau Lauik, Dishub Sumbar Siapkan Penindakan Tegas

 

Kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dan melibatkan truk di jalur ekstrem Sitinjau Lauik, Sumatera Barat, menjadi kekhawatiran masyarakat terutama pengguna jalan.

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa rem blong akibat kelebihan muatan atau pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan penyebab utama kecelakaan di wilayah tersebut.

"Beberapa kejadian itu kebanyakan diakibatkan rem blong," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani.

Menurut Dedy, kegagalan sistem rem kerap kali terjadi karena kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

Truk yang membawa beban berlebih menyebabkan suhu pada rem meningkat dan daya cengkeram rem menurun, sehingga kendaraan sulit dikendalikan saat melewati medan curam dan berliku seperti Sitinjau Lauik.

Menghadapi situasi ini, Dishub Sumbar bersama Kepolisian Daerah dan Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelanggaran ODOL.

Penertiban ini merupakan bagian dari agenda nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

"Kalau untuk Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar yang mengakomodirnya," jelas Dedy.

Dishub Sumbar telah melakukan sosialisasi aturan sejak awal Juni 2025. Tahap penindakan akan dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh 2025 yang digelar secara nasional mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Dinas Perhubungan juga mengimbau keras kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk untuk mematuhi batas muatan sesuai izin yang diberikan.

Langkah ini penting guna mencegah risiko kecelakaan di jalan yang dapat merugikan semua pengguna jalan.

"Kami minta kepada sopir atau operator untuk kendaraan barang, tolonglah membawa muatannya sesuai dengan izin KIR, yang penting dengan izin yang diberikan supaya untuk menjaga keselamatan pengemudi dan juga orang lain," ucap Dedy.

Selain itu, Dishub menegaskan pentingnya pemeriksaan kendaraan secara berkala minimal setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan jalan kendaraan.

Tujuannya agar seluruh armada angkutan tetap dalam kondisi aman saat melintasi jalur-jalur ekstrem seperti Sitinjau Lauik.

Sumber : padek.jawapos.com

No comments

Powered by Blogger.