Header Ads

Header ADS

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar di Sumbar Mulai 14 Juli, Pelanggar Lalu Lintas Terancam Denda dan Kurungan


Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat bersiap melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2025 secara serentak di seluruh wilayah hukum Sumbar. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda SumbarKombes Pol Reza Chairul Akbar, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

“Operasi Patuh Singgalang 2025 akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat. Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” kata Kombes Reza, Minggu (13/7/2025).

Menurut Reza, penegakan hukum difokuskan pada sejumlah pelanggaran prioritas, antara lain:

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Mengemudi atau mengendarai kendaraan di bawah umur

  • Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang

  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI

  • Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

  • Berkendara dalam pengaruh alkohol

  • Melawan arus lalu lintas

  • Melebihi batas kecepatan

"Selain itu, pengendara wajib membawa dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran terhadap ini semua akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Beberapa dasar hukum yang akan digunakan dalam operasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), antara lain:

  • Pasal 281: Mengemudi tanpa SIM diancam denda hingga Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

  • Pasal 291: Tidak menggunakan helm dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

  • Pasal 287: Melawan arus atau menerobos lampu merah dapat didenda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

  • Pasal 283: Menggunakan ponsel saat mengemudi diancam kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kalau helm tidak standar SNI dan pengendara terjatuh, helm bisa pecah dan kepala ikut terbentur. Fungsi helm itu melindungi kepala," ujar Reza menjelaskan pentingnya perlindungan saat berkendara.

Sumber : padek.jawapos.com

No comments

Powered by Blogger.