Peredaran Ganja 3,8 Kg Digagalkan, Dua Tersangka Dibekuk
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Payakumbuh.
Terbaru, satuan yang dipimpin oleh AKP Hendra berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti mencapai 3,8 kilogram.
Dua orang pria berinisial VS dan MA diamankan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu (1/6/2025) pukul 00.15 WIB, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengintaian yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Kedua tersangka diketahui telah lama dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
”Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. Ini juga bagian dari penegakan hukum demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar ganja kering dengan berat sekitar 3,8 kg, dibungkus dalam plastik hitam dan disimpan di dalam ransel hijau army.
Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil ganja seberat 10 gram, yang dibungkus plastik kopi dan disembunyikan di saku celana salah satu tersangka.
Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT dan ketua LPM setempat, sebagai bagian dari prosedur transparansi dalam proses hukum. Di hadapan petugas dan saksi, tersangka mengakui seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum berhenti sampai di sini. AKP Hendra menegaskan penyelidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta potensi keterlibatan pihak lain.
Sumber : padek.jawapos.com
No comments