Header Ads

Header ADS

BKSDA pastikan aktivitas wisata pemandian di Lembah Anai ilegal

 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar ilegal atau tidak berizin.

Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang mengatakan hingga saat ini tidak ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA juga segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.

Menurut Lugi, BKSDA bersama pemerintah setempat telah memasang papan informasi yang bertuliskan larangan aktivitas termasuk pendirian bangunan di sepanjang bantaran sungai. Langkah ini dilakukan menyusul bencana lahar dingin dan galodo pada 11 Mei 2024.

Sayangnya, meskipun telah memasang papan peringatan dan menyosialisasikan larangan pendirian bangunan, masih ada masyarakat yang membandel atau tidak mengindahkan serta mendirikan tempat pemandian di lokasi yang dilarang.

Lugi menambahkan bahwa saat ini BKSDA Sumbar bersama kementerian terkait sedang mengurus dokumen atau kelengkapan syarat agar kawasan di sepanjang Sungai Batang Anai ditetapkan menjadi cagar alam.

Sebelumnya, pada 11 Mei 2024 sejumlah titik di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang dilanda banjir lahar dingin Gunung Marapi dan Gunung Singgalang.

Bencana yang menelan korban jiwa setidaknya 63 orang tersebut juga menyebabkan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dan Kota Bukittinggi putus total. Salah satu titik paling parah terdampak bencana yakni di sekitar aliran Sungai Batang Anai tepatnya di kawasan Lembah Anai.

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.