Kanit Satlantas Polres Pariaman Luka Parah Ditabrak Sepeda Motor saat Bertugas
Polisi di pariaman ditabrak pengendara sepeda motor di wilayah Pariaman, Sabtu (23/7). Dalam kasus ini, polisi yang menjadi korban tabrakan itu mengalami luka serius, sementara pelaku harus menjalani proses hukum.
Polisi yang menjadi korban itu bernama Afrizon berpangkat Ipda, dengan jabatan Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman. Sementara pengendara sepeda motor sebagai pelaku penabrakan bernama Gilang (21), warga Koto Kaciak, Kota Pariaman. “Kami telah mengamankan pengemudi yang menabrak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi.
Menurut Kasat, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor pelaku. Dalam kasus ini, polisi akan memproses pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 2 jo pasal 212. Pasal 351 ayat 2 KUHP menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara pasal 212 KUHP menegaskan larangan melawan petugas yang sedang bertugas secara sah. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas saat melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Pariaman ini terjadi sekitar pukul 07.45 WIB. Kecelakaan tersebut berawal dari beberapa personel Satlantas Pariaman menjalankan tugas di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Saat itu, personel polisi sedang melakukan razia di Jalan Gandoriah, Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Kemudian melintas sepeda motor merk Yamaha kondisi trondol, tanpa nomor polisi. Pengendara itu bernama Gilang. Gilang melaju dari arah Jati menuju arah Limau Purut dengan kecepatan tinggi. Sesampai di tempat kejadian, sepeda motor tersebut menabrak petugas kepolisian yang sedang berdiri di badan jalan sebelah kiri sehingga petugas terjatuh di badan jalan.
Sumber : padangkita.com
No comments