Polisi Bukittinggi amankan 2.160 botol miras bermerek terkenal dari Batam
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan sebanyak 2.160
botol minuman keras dengan berbagai merek terkenal berasal dari
Kepulauan Batam yang direncanakan untuk dipasarkan di Kota Bukittinggi
dan Kota Padang.
"Operasi pengamanan ribuan botol yang dikemas
dalam 180 dus ini dilakukan pada Selasa (25/01) berdasarkan informasi
dari masyarakat, untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus
menyerupai paket ekspedisi," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody
Prawiranegara di Bukittinggi.
Kapolres mengatakan penemuan
seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan
dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 983000 bermuatan
kemasan karton masih tersusun rapi. Lokasi pengamanan di Jalan
Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan
Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses
penyelidikan.
Dari 180 dus dengan ribuan botol miras
itu terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman
merek Martell hitam. Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau,
19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57
dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml
Cuervo dan enam dus minuman merek Jose.
"Tapi kita belum bisa
memastikan apakah semua minuman keras ini merupakan minuman asli atau
palsu, yang pasti tidak ada label resmi dari bea cukai," katanya.
Kapolres
mengatakan minuman keras itu sedianya akan dijual di Kota Bukittinggi,
namun sampai di daerah setempat tidak ada orang yang bersedia membeli.
"Karena
tidak ada yang bersedia menampung, menurut keterangan yang didapat
minuman ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta namun berhasil kita
amankan," ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP
Aleyxy menambahkan pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat
dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang
cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan
Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol
dengan ancaman administrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda
Sumbar juga memberikan penegasan tentang falsafah Minang adalah Adat
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan upaya zero toleransi
terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal yang berdampak buruk
bagi diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.
Sumber : antarasumbar.com
No comments