Header Ads

Header ADS

Polisi Bukittinggi amankan 2.160 botol miras bermerek terkenal dari Batam

 

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan sebanyak 2.160 botol minuman keras dengan berbagai merek terkenal berasal dari Kepulauan Batam yang direncanakan untuk dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.

"Operasi pengamanan ribuan botol yang dikemas dalam 180 dus ini dilakukan pada Selasa (25/01) berdasarkan informasi dari masyarakat, untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus menyerupai paket ekspedisi," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi.

Kapolres mengatakan penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 983000 bermuatan kemasan karton masih tersusun rapi. Lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses penyelidikan.

Dari 180 dus dengan ribuan botol miras itu terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam. Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merek Jose.

"Tapi kita belum bisa memastikan apakah semua minuman keras ini merupakan minuman asli atau palsu, yang pasti tidak ada label resmi dari bea cukai," katanya.

Kapolres mengatakan minuman keras itu sedianya akan dijual di Kota Bukittinggi, namun sampai di daerah setempat tidak ada orang yang bersedia membeli.

"Karena tidak ada yang bersedia menampung, menurut keterangan yang didapat minuman ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta namun berhasil kita amankan," ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxy menambahkan pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

"Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar juga memberikan penegasan tentang falsafah Minang adalah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan upaya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal yang berdampak buruk bagi diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.