1.600 karyawan PT KSI di Solok Selatan mogok kerja
Sekitar 1.600 karyawan PT Kencana Sawit Indonesia (PT KSI) di Kabupaten
Solok Selatan, Sumatera Barat, menggelar aksi mogok kerja selama tiga
hari menolak pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.
"Kami
malakukan mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung
dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan kesepakatan maka
kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini," kata ketua Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. KSI Bustami, di Padang Aro.
Aksi mogok kerja dilakukan oleh karyawan PT KSI mulai hari ini
hingga Kamis (13/1) dan bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan. Aksi mogok kerja ini katanya, sudah keinginan seluruh pekerja di PT KSI.
Dia
mengatakan, manajemen PT. KSI melanggar tata tertib perundingan
perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh
oknum manajemen. Menurut dia, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja hanya memihak perusahaan dan di PT KSI sudah ada dua orang
pekerja yang pensiun tetapi pesangonnya hilang 50 persen. Dalam
perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak
seperti itu karena sesuai Undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka
mengaju ke PKB sebelumnya.
Aksi mogok kerja, katanya,
dilakukan di depan kantor PT KSI dan seluruh karyawan dari semua divisi
ikut mogok kerja termasuk pekerja pabrik. Aksi
ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh ber orasi dan pihaknya
juga sudah menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial mengatakan,
pihaknya sudah mendapat pemberitahuan aksi mogok kerja karyawan PT KSI.
Sumber : antarasumbar.com
No comments