Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur
Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres
Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan orang
yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban. Dalam
pengungkapan kasus ini, seorang yang diduga sebagai pelaku berhasil
diamankan dalam Operasi dipimpin kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah.
Kasat
Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budikusumah mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana
perdagangan orang dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
"Penangkapan
terhadap diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jumat (19/11)
sekitar pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di
Bukittinggi, turut didapatkan barang bukti," kata Allan.
Ia
menjelaskan kronologis pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku
didapat setelah ada informasi dari masyarakat yang dikembangkan dan
dilakukan penyelidikan sehingga penangkapan bisa dilaksanakan. Mendapati
informasi tersebut personil Unit III PPA bersama dengan Opsnal Sat
Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga
akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana
perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel.
Ia mengatakan dalam proses penangkapan tersebut
turut diamankan korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu
dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban. Korban
merupakan warga Kabupaten Agam inisial AA (16), sedangkan pelaku adalah
seorang oknum mahasiswa warga Bukittinggi inisial GA (32), kemudian
pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses
penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim.
Kasus ini kemudian
dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan
keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
Kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut catatan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkat saat
pandemi, dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020).
Data
yang dicatat oleh International Organization for Migration (IOM) di
Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak
pada tahun 2020 dengan 80 persen di antaranya dieksploitasi secara
seksual.
Sumber : antarasumbar.com
No comments